Haris Sukamto : "Berikan Kepastian Hukum dan Jaminan Kepastian Hukum kepada Masyarakat"

3009 3 4

MANADO (30/9) - Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang. Fungsi notaris pada era globalisasi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pembuktian tertulis berbentuk Akta Otentik, antara lain dapat dilihat dalam kegiatan perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, pasar modal dan lainnya.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Utara menyelenggarakan seminar dan diskusi terbatas pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang mengangkat tema "Pembuatan Akta Notaris/PPAT dalam Suatu Transaksi dalam Perkembangan Layanan dan Percepatan serta Kualitas di Era Digitalisasi beserta Problematik dan Dampaknya". Seminar dan diskusi yang diselenggarakan di Best Western The Lagoon Hotel Manado ini dihadiri oleh notaris, PPAT serta Anggota Luar Biasa (ALB) notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto yang hadir untuk membuka kegiatan secara resmi menyampaikan apresiasinya terhadap INI khususnya INI Sulawesi Utara yang menjadi salah satu organisasi profesi yang terus berkembang dengan selalu mengadakan kegiatan-kegiatan yang bernilai positif untuk memberikan manfaat kepada notaris/PPAT dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Haris Sukamto juga menjelaskan bahwa terdapat 4 fungsi teknologi informasi dalam menjalankan profesi yaitu untuk merancang, menganalisis, menampilkan dan menyebarkan informasi serta mempertanggung jawabkan informasi yang telah disebarkan tersebut.

"Kita harus dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat penerima layanan," pesan Haris Sukamto diakhir sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Budi Tarigan (Plt. Kepala Kantor BPN Kota Manado) yang membahas terkait permasalahan PPAT, Herlien Budiono yang membahas apostile dan kewenangan notaris dalam penggunaannya serta Dr. Habib Adjie yang membawakan materi terkait pembuatan akta notaris/PPAT dalam suatu transaksi elektronik dalam pengembangan layanan dan percepatan serta kualitas di era digitalisasi beserta problematika dan dampaknya.

3009 3 4

3009 3 4

3009 3 4

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPastti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut


Cetak   E-mail