KadivIm Adakan Pertemuan Bersama Jajaran Divisi Keimigrasian

3009 11 3

MANADO (30/9) - Kepala Divisi Imigrasi Friece Sumolang mengadakan pertemuan bersama jajaran Divisi Keimigrasian guna membahas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Bertempat diruang Rapat Divisi Keimigrasian, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pembelajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut terkait dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

KadivIm memamparkan materi pembahasan matriks Permenkumham “Semula-Menjadi” yang memuat berbagai aturan yang diubah dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 menjadi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Diharapkan dengan adanya pembahasan tentang Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 ini dapat meningkatkan pengetahuan jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut terkait aturan-aturan yang berlaku di Keimigrasian.

 3009 11 3

3009 11 3

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut


Cetak   E-mail