BOROKO (17/4) - Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun rencana aksi percepatan kinerja dalam memonitor pelaksanaan perjanjian kinerja baik untuk Kepala Satuan Kerja maupun pelaksana dimanapun level satuan kerja.
Sebagai langkah tindak lanjut terhadap rencana aksi tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan percepatan perjanjian kinerja di lingkungan Ditjen