Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Penjelasan Umum

Tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing

'Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy). Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Penjamin (sponsor) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Pelaporan Orang Asing dari setiap Pemilik/Pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dalam waktu 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut mulai menginap.

Dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini, yang dimaksud dengan 'tempat penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan. Sedangkan yang dimaksud dengan 'tempat tinggal' adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat non komersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Tata cara penggunaan aplikasi ini, batas waktu pelaporan, dan hal terkait lainnya dapat Anda lihat pada tab menu 'Tata Cara Pelaporan'.

Partisipasi Anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara. Tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal Anda dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah.

Tata Cara Pelaporan

Melalui Smartphone atau Ponsel Pintar

  1. Pelapor mendapatkan akun login melalui website apoa.imigrasi.go.id
  2. Pelapor menginstall aplikasi melalui Google Play Store (Android) dengan keyword "APOA"
  3. Pelapor melakukan login pada APOA
  4. Lapor WNA (Scan QrCode perlintasan)
  5. Data WNA muncul
  6. Entry data tujuan kedatangan, tanggal checkin, durasi dan keterangan
  7. Data WNA berhasil disimpan

Perhatian!

Aplikasi

apoa
  1. Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Google Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing) . Namun jika karena suatu hal tidak dapat menggunakan aplikasi APOA mobile, maka dapat melakukan pelaporan pada web apoa.imigrasi.go.id dengan melakukan input secara manual karena tidak tersedia fitur scan Barcode pada APOA web.
  2. Setelah membuka shortcut aplikasi APOA maka akan muncul halaman syarat dan ketentuan seperti tampak pada layar.
  3. Pastikan check box sudah dicentang dan klik setuju untuk masuk ke dashboard aplikasi.
  4. Setelah selesai melakukan registrasi pada apoa.imigrasi.go.id, maka langkah selanjutnya silahkan buka pada aplikasi APOA Mobile yang sudah diunduh melalui Play Store dan melakukan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan pada proses registrasi akun. Lalu klik “masuk”.
  5. Ketika akan dilaporkan orang asing yang menginap maka klik “lapor WNA” seperti tampak pada layar. Kemudian akan muncul menu seperti di layar yang kemudian anda dapat gunakan fitur scan barcode dengan cara mengklik “scan barcode”.
  6. Setelah berhasil melakukan scan Barcode maka data WNA tersebut akan terinput secara otomatis pada layar sebelah kiri input data yang meliputi:
    • Tujuan Kedatangan
    • Tanggal Awal Menginap (checkin)
    • Durasi Menginap
    • Keterangan
  7. Pada kolom keterangan bapak ibu dapat menambahkan informasi tambahan seperti:
    • Berapa banyak jumlah orang yang menginap bersama WNA tersebut
    • Bekerja dimanakah WNA tersebut
    • dll
  8. Setelah selesai melakukan input, maka klik “Simpan”. Selanjutnya data yang telah disimpan akan tampil di layar Lapor WNA dan laporan telah berhasil masuk kedalam sistem APOA. Apabila ada kesalahan dalam melakukan input, maka dapat dilakukan perubahan dengan klik UBAH atau HAPUS sesuai dengan kebutuhan.

Tab

Cetak