Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Lihat Panduan Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun
Lihat Panduan Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun
Permohonan Paspor Baru untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Lihat Panduan Permohonan Paspor Baru untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Permohonan Paspor Baru untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
Lihat Panduan Permohonan Paspor Baru untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
Permohonan Paspor Baru untuk Haji/Umrah
Lihat Panduan Permohonan Paspor Baru untuk Haji/Umrah
Permohonan Paspor Baru Di Luar Negeri