Fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

  • Pelayanan Pendaftaran Fidusia
  • Pelayanan Perubahan Fidusia
  • Pelayanan Roya Fidusia

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi : http://fidusia.ahu.go.id/

 

Pelayanan Online Fidusia yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi :

  1. Pendaftaran Fidusia
    Lihat Panduan Aplikasi Pendaftaran Fidusia- AHU Online
  2. Perubahan
    Lihat Panduan Aplikasi Perubahan Fidusia - AHU Online
  3. Penghapusan (Roya)
    Lihat Panduan Aplikasi Penghapusan Fidusia - AHU Online
  4. Perbaikan Fidusia
    Lihat Panduan Aplikasi Perbaikan Fidusia - AHU Online
  5. Korporasi
    Lihat Panduan Aplikasi Korporasi Fidusia - AHU Online
  6. Ritel
    Lihat Panduan Aplikasi Ritel Fidusia - AHU Online

Cetak   E-mail