Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:
- Pelayanan Pendaftaran Fidusia
- Pelayanan Perubahan Fidusia
- Pelayanan Roya Fidusia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi : http://fidusia.ahu.go.id/
Pelayanan Online Fidusia yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi :
- Pendaftaran Fidusia
Lihat Panduan Aplikasi Pendaftaran Fidusia- AHU Online - Perubahan
Lihat Panduan Aplikasi Perubahan Fidusia - AHU Online - Penghapusan (Roya)
Lihat Panduan Aplikasi Penghapusan Fidusia - AHU Online - Perbaikan Fidusia
Lihat Panduan Aplikasi Perbaikan Fidusia - AHU Online - Korporasi
Lihat Panduan Aplikasi Korporasi Fidusia - AHU Online - Ritel
Lihat Panduan Aplikasi Ritel Fidusia - AHU Online