Pemilik Manfaat

Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dibuat beradasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi : bo.ahu.go.id/site/login

 

Pelayanan Online Pemilik Manfaat yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

A. Pengisian Data Melalui AHU ONLINE (SABH, SABU dan Aplikasi Koperasi)

  1. SABH (PT, YAYASAN dan PERKUMPULAN)
    * PendirianLihat Detil
    * Perubahan Lihat Detil
  2. SABU (PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA dan PERSEKUTUAN PERDATA)
    * Pendirian
    * Perubahan
  3. APLIKASI KOPERASI
    * Pendirian
    * Perubahan

Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Pendirian
Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Perubahan

B. Pengisian Data Melalui Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owner Aplication)

  1. Umum (Korporasi/orang yang dikuasakan)
    Lihat Permohonan - Umum
    Download Permohonan BO - Umum
  2. Notaris
    Lihat Permohonan - Notaris
    Download Permohonan BO - Notaris

Lihat Perbedaan PELAPORAN, PERUBAHAN DAN PENGKINIAN

Cetak