Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
    3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
    4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
    5. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
      • Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
      • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
    6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
    7. salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    8. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    10. Salinan register F dari Kepala Lapas;
    11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
    14. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
        • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.

Prosedur

    1. Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
    4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
    5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
    6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat;
    7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB;
    8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB.

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsive.

Jaminan Keamanan

    1. Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
    3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB.

Tab

Cetak