Kebijakan Pagu Indikatif Tahun 2019

Manado (13/07)

Penelitian Pagu Indikatif bertujuan untuk memverifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen RKAKL yang disusun dan dipersyaratkan, serta kepatuhan dalam penerapan kaidah kaidah perencanaan penganggaran.
Terdapat 4 permasalahan utama dalam penelitian pagu indikatif, Format Kerangka Acuan kerja tidak sesuai dengan aturan PMK 94 tahun 2017, Dalam RAB tidak terjabarnya kegiatan yang bersatuan paket, banyak satker tidak membawa data dukung yang lengkap, serta penggunaan akun belanja yang tidak tepat ataupun harga satuan yang melebihi SBM.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Murdjito Sasto, disela sela paparannya sebagai narasumber dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan RKAKL UPT Imigrasi T.A. 2019.Selain itu, beliau menyentil soal temuan BPK terkait honor pengelola keuangan yang belum memiliki keseragaman, padahal besaran honor tersebut haruslah sama dan sesuai standar. Diharapkan kita semua dapat segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut terkait temuan tersebut. Masalah ini adalah salah satu bentuk ketidakakuratan dalam perencanaan dan penganggaran, tidak sesuai dengan kaidah kaidah yang berlaku. Itulah mengapa perlunya pematangan dalam penyusunan rencana dan anggaran kita, baik dari kantor wilayah dan lebih khusus lagi Unit Pelaksana Teknis.Pada kesempatan kali ini, Kadiv Administrasi menghimbau agar kita dapat meminimalisir kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran sampai pada pelaksanaan anggaran. Hal ini dapat menjadi alat ukur ketepatan dan keakuratan kita, tidak asal asalan dan kepatuhan terhadap kaidah yang sudah ditetapkan.Beliau juga menyampaikan tentang langkah-langkah kebijakan penelitian pagu indikatif, antara lain memperhatikan perencanaan belanja pegawai, belanja operasional, belanja non operasional, serta khusus sewa kendaraan pejabat.Materi ini disampaikan di ruang pertemuan Hotel Fourpoints Manado, dihadapan para Kepala UPT Imigrasi, para pejabat Divisi Keimigrasian serta seluruh Operator dan pelaksana di jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.


Cetak   E-mail