Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi

0907 1

Manado 09/07/2019 - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik  bidang kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi (TI) kepada masyarakat, sejak tahun 2015 sampai saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mensosialisasikan terkait dengan layanan kekeyaan intelektual berbasis teknologi informasi seperti Permohonan Pendaftaran Ciptaan secara online (e-Hak Cipta) dan Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual secara online (e-filing DJKI), termasuk Layanan Permohonan Perpanjangan Merek terdaftar. Sebagaimana informasi yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, layanan e-filing permohonan Merek, Layanan e-filing Permohonan Paten dan Layanan e-filing Permohonan Desain Industri dan e-Hak Cipta meningkat dengan pesat.

Sehubungan dengan hal tersebut maka diadakanlah maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merasa perlu secara terus menerus melakukan sosialisasi khususnya berupa bimbingan teknis penggunaan layanan yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan untuk Operator Kanwil Kemenkumham R.I, Dinas Perindustrian/Perdagangan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Sentra HKI, Perguruan Tinggi, dan  bagi pelaku UMKM dengan harapan bahwa Bimtek ini dapat memberikan layanan Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi Informasi pada pemangku kepentingan, sehingga fasilitas elektronik DJKI lainnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Efendy B. Peranginangin, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto.

Pemanfaatan Teknologi Informasi diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh layanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini terselenggara, atas kerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I. dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. Bertindak sebagai narasumber, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sarno Wijaya, Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi KI, Polman Marpaung, dan tim dari Ditjen KI. Moderator kegiatan yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan D. Idrak. Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Murdjito Sasto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edy Hardoyo, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Jamaruli Manihuruk. Adapun para peserta terdiri dari pelaku UMKM, Instansi Pemerintah, dan unsur Perguruan Tinggi.0907 10907 10907 1


Cetak   E-mail