Rapat Timpora Tingkat Provinsi Ke - II Tahun 2019 di Sulawesi Utara

Manado 24/09 - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara kembali menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang bertempat di Aula Kantor Wilayah dengan mengangkat tema "Sinergitas dan Kolaborasi anggota TIMPORA dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan WNA di Sulawesi Utara", yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Efendy Peranginangin. Tampak pula hadir dalam Rapat ke - II di tahun 2019 ini, Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo serta anggota Timpora yang diantaranya dari para Kepala UPT Keimigrasian, Polda, Kodam 13 Merdeka, Kejaksaan Tinggi, BNN, Badan Intelijen Daerah, dan Instansi Pemerintahan lainnya.

Sejak Tahun 2016 dibentuk, Timpora dimaksud untuk menjadi wadah bagi Kementerian dan Lembaga untuk bertukar informasi dan berdiskusi guna mencari solusi berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terkait dengan orang asing yang beranggotakan badan atau instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Undang-undang kegiatan pengawasan orang asing juga merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin setiap orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (Prosperity) rakyat, bangsa dan negara, serta tidak membahayakan bagi keamanan dan ketertiban NKRI.

Kakanwil dalam sambutannya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing ada 2 pedoman untuk mengukur keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu, manfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan ketertiban dan tidak bermusuhan dengan bangsa Indonesia, dan oleh karena itu dalam pelaksanaannya tidak akan optimal tanpa adanya koordinasi dan kerjasama dari setiap instansi terkait menurutnya, hal ini pula yang dapat mendeteksi dini pelanggaran yang dilakukan orang asing sehingga dapat ditindak secara yusditial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lanjut menurut beliau, kejahatan transnasional yang tergorganisir yang berkaitan dengan orang asing seperti kasus penyelundupan manusia, ilegal fishing, warga un document, warga asing menyalahi atau tanpa ijin tinggal/ijin kerja, money laundry cyber crimes, terorisme dan narkoba dapat ditindak apabila para penegak hukum yang tergabung dalam Timpora memanfaatkan peluang melalui kerjasama dan koordinasi serta mengoptimalkan kinerja dengan membangun sinergitas yang lebih efektif dan efisien.

Dari keseluruhan penyampaian yang beliau lontarkan, Kakanwil sangat berharap semua anggota Timpora di Sulawesi Utara dapat menunjukkan peran dan melahirkan ide dalam upaya mendukung usaha pemerintah untuk pembangunan Sulawesi Utara terutama melalui bidang keimigrasian, karena saat ini Pemerintah Sulut sedang giat-giatnya membangun daerah ini terutama dari sektor Pariwisata yang pastinya melibatkan orang asing ataupun investor asing dari negara lain, sehingga tentunya hal ini akan menjadi tugas dan perhatian Timpora dalam menyelesaikan persoalan-persoalan menyangkut orang asing tersebut.

Setelah sambutannya, Kakanwil beserta Anggota Timpora lainnya mengambil bagian dalam foto bersama, sebelum dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Keimigrasian dengan moderator Muhamad Irham Anwar, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan kemudian ditanggapi oleh para anggota yang hadir melalui sesi tanya jawab.


Cetak   E-mail