Kepala Divisi Pemasyarakatan membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan, terkait pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

2610 1 1

Manado (26/10), Pengendalian penyakit menular di Lapas dan Rutan masih terus menjadi konsentrasi jajaran Pemasyarakatan, terutama melihat kondisi bangsa Indonesia yang masih dalam belenggu Covid-19. Atas kondisi yang terjadi saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Konsultasi Teknis dengan tema "Peningkatan Layanan Pemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sulawesi Utara".

Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, para Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat dan Pegawai jajaran Divisi Pemasyarakatan, serta peserta undangan dari jajaran UPT Pemasyarakatan.

Dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, yakni Kepala Subdirektorat Perawatan Kesehatan
Khusus Dan Rehabilitasi, Hetty Widiastuti, dan Kasi Perawatan HIV / AIDS, Asep Hoilid, KadivPAS dalam sambutannya berharap setelah berlangsungnya kegiatan ini, dapat menjadikan petugas Pemasyarakatan di Sulawesi Utara menjadi Pegawai yang mampu melakukan pembinaan kepada WBP dan memberikan layanan pemasyarakatan kepada tahanan/narapidana dan anak, karena menurutnya ini memang adalah tanggung jawab bersama dari seluruh jajaran Pemasyarakatan yang harus kita selesaikan bersama.

Selain konsen dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19, KadivPAS juga menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan dua Rencana Aksi Nasional di tahun 2020-2024, yaitu pencegahan dan pengendalian Tuberkolosis, serta pengendalian HIV - AIDS bagi tahanan, anak, narapidana dan klien di UPT Pemasyarakatan, oleh karena itu beliau berpesan agar seluruh jajaran di Sulawesi Utara dapat mempersiapkan diri dan mengevaluasi apa yang harus dan sudah dilakukan dalam mengatasi masalah penyakit menular, yang kemudia dapat dilaporkan melalui Laporan berkala UPT.

2610 1 1

2610 1 1

2610 1 1

2610 1 1


Cetak   E-mail