Sosialisasi Aplikasi Warga Binaan Orang ASING (AWASI)

2611 2 1

Di era globalisasi yang semakin berkembang saat ini telah mempercepat perpindahan barang dan orang antar negara yang berdampak pada meningkatnya jumlah orang asing di wilayah Republik Indonesia saat ini baik wisatawan maupun orang asing yang bekerja. Dari sedemikian banyaknya orang asing tersebut, tidak dapat dihindarkan pasti ada pelanggaran atau kejahatan yang kemudian dihukum dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Orang asing yang telah selesai menjalani masa pidana dan masih tinggal di wilayah Indonesia merupakan suatu masalah, untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Keimigrasian menggelar Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah tentang Sosialisasi Penyerahan WNA yang telah Selesai Menjalani Masa Pidana dari Lapas/Rutan ke Rudenim.

Didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono membuka secara langsung kegiatan tersebut. “Saya berharap agar kegiatan sosialisasi ini segera ditindaklanjuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara agar dapat menggunakan Aplikasi Warga Binaan Orang Asing (AWASI) sebagai bentuk koordinasi dengan Divisi Keimigrasian” ungkap beliau pada sambutannya.

Pada kegiatan ini pula Kepala Divisi Keimigrasian memperkenalkan Aplikasi Warga Binaan Orang Asing atau AWASI, Aplikasi ini memuat informasi lengkap terkait data Warga Binaan Orang Asing.

2611 2 1

2611 2 1

2611 2 1


Cetak   E-mail