Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Manado Bekerja Sama Dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara

0412 2 4

Manado, 04 Desember 2020 Penyuluh Hukum Kanwil kemenkumham Sulut melaksanakan kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum di  dua Keluarahan sekaligus yakni Kelurahan Sindulang II dan Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting Kota Manado.

Penyuluh Hukum Kanwil Kenkumham Sulut menyebutkan sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bahwa tujuan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dan agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku. Kegiatan yang diprakarsai oleh Sekretariat Daerah Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado ini menghadirkan Narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut Welly Tahulending, SH., MH dan Rosdiana Felty Siregar, SH. 

Penyuluh Hukum menyampaikan Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pada kegiatan ini dibentuk juga Kadarkum Binaan di Kelurahan yang akan berperan menggerakkan, membimbing dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya. Selain itu Penyuluh Hukum juga menyampaikan materi tentang Undang-undang Perlindungan Anak UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

bahwa masalah kekerasan pada anak masih kurang tertangani, dimana hak-hak anak terlupakan, seperti hak agar dapat tumbuh, berkembang dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mendapat perlindungan dari kekerasan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi dan di penuihi oleh orangtuanya, keluarga, masyarakat dan pemerintah maupun negara. Selain itu juga narasumber menyampaikan terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik bahwa kemajuan TI telah mengubah tatanan kehidupan manusia, maka pemanfaatannya harus dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaan untuk itulah masyarakat perlu mengetahui dan memahami adanya aturan yang menaunginya yakni Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga kita harus berhati-hati dalam menilai berita yang diterima melalui media sosial yang belum jelas kebenarannya.

Setelah kegiatan diskusi Para Penyuluh Hukum membagikan souvenir berupa Masker bagi perwakilan masyarakat yang telah berpartisipasi dan atusias dalam sesi tanya jawab.

 0412 2 3

0412 2 3

0412 2 3

#KumhamPasti

#KemenkumhamPastiProduktif


Cetak   E-mail