Sosialisasikan Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Kanwil Kemenkumham Sulut Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah Kota Bitung

1904 3 1

Bitung, (19/04), Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus mengawal bersama niat baik dan cita-cita luhur para pendiri, pengurus dan anggota ORMAS agar dapat berjalan sesuai fungsi dan tujuan ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Untuk mendukung hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bitung menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, yang dihadiri Walikota Bitung, Maurits Mantiri, Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pengemanan dan Kepala Kesbangpol Kota Bitung, Oktavianus Tumondo.

Diawali sambutan Walikota Bitung, beliau mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya kegiatan ini dan memilih Kota Bitung sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Beliau juga menambahkan ini merupakan salah satu bentuk sinergi nyata antara Kemenkumham dan Pemerintah didaerah. “Ini merupakan salah satu bentuk sinergi untuk memajukan Kota Bitung, saya mendukung penuh dan semoga kerjasama seperti ini dapat berlanjut,” ujarnya.

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) khususnya terkait Organisasi Kemasyarakatan diwilayah Sulawesi Utara. “Semoga melaui forum ini kita dapat meningkatkan pola pikir masyarakat dalam upaya memajukan Kota Bitung,” tutup Kakanwil yang sekaligus membula kegiatan.

Adapun peserta dari kegiatan sosialisasi ini adalah Organisasi Kemasyarakatan seKota Bitung dan unsur pemerintah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung.

 1904 3 1

 

1904 3 1

 

1904 3 1


Cetak   E-mail