Audiensi Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemkot Tomohon

1105 6 1

Salah satu upaya tertib pembentukan peraturan perundang-undangan adalah dilakukannya fasilitasi harmonisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

Tomohon, (11/05) bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara laksanakan Rapat Audiensi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan Pemerintah KotaTomohon dan pemajuan Kekayaan Intelektual baik, itu Kekayaan Intelektual Komunal maupun Personal. Kunjungan Tim Kanwil yang langsung dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun diterima oleh Walikota Tomohon, Caroll Senduk yang didampingi oleh Wakil Walikota, Wenny Lumentut. Dalam sambutannya Caroll menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah bersama Tim yang telah menginisiasi pemajuan hak kekayaan intelektual di Kota Tomohon.

Pada kesempatan kali ini Kakanwil menyampaikan hal-hal yang menjadi fokus kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemkot Tomohon, yang diantaranya pemajuan hak atas kekayaan Intelektual yang meliputi hak cipta, merek, paten juga indikasi geografis serta produk perundang-undangan.

Selain itu kegiatan kali ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Merek “TIFF” kepada Pemerintah Kota Tomohon.

1105 6 1

1105 6 1

1105 6 1

1105 6 1

1105 6 1


Cetak   E-mail