Rapat Koordinasi PPNS, bahas Penguatan Kelembagaan dan Peran PPNS Daerah

3007 1 1

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan institusi diluar POLRI yang bertugas untuk membantu Kepolisian dalam melakukan penyidikan. PPNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam proses penegakkan hukum pidana yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang di Lingkungan Pemerintah, termasuk dalam penegakkan Peraturan Daerah.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, PPNS harus memahami dan menguasai seluruh bidang tugas yang ada di Kementerian dan Lembaga masing-masing, serta bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum. Oleh karena itu, untuk mendukung hal tersebut dan dalam rangka persamaan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab maka Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengambil tema Penguatan Kelembagaan dan peran PPNS di daerah (30/07).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono didampingi kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun dan Kepala Divisi Administrasi, Jonny Pesta Simamora di Hotel Peninsula Manado, dengan mengundang peserta para PPNS dari Instansi-instansi yang berada di Kota Manado.

Sebagai Pejabat yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM yang mengemban fungsi kepolisian dalam membantu Polri dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-undang masing-masing, PPNS juga selanjutnya secara fungsi diawasi dan dibina oleh Polri selaku Korwas PPNS namun tetap bertanggung jawab kepada Pimpinan Kementerian / Lembaga / tempat PPNS bekerja, untuk itu pada kesempatan ini, kakanwil dalam sambutannya mengingatkan dua hal terkait keabsahan pelaksanaan tugas seorang PPNS yang sering terabaikan yaitu seorang calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, serta yang kedua pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat PPNS dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menkumham mengenai pengangkatan Pejabat PPNS diterima Meneteri atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membawahi PPNS tersebut.

Selain dua hal di atas, disebutkan juga oleh Kakanwil bahwa salah satu aspek penting dalam rangka penegakkan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum (Law Socialitazion and Law Education), karena tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman menurut kakanwil tidak mungkin suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh dua Narasumber yakni dari Kemenkumham oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membawakan materi tentang Legalitas PPNS, dan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara oleh Korwas PPNS Kompol Paimin membawakan materi tentang Bantuan Taktis dan Teknis Korwas PPNS Polri terhadap PPNS, dengan dipandu oleh Moderator dari Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Lendy Siar.

3007 1 1

3007 1 1

3007 1 1

3007 1 1

3007 1 1

 


Cetak   E-mail