Harmonisasi Ranperda Kab. Boltim tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

3007 3 1

Manado (29/07) - Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan salah satu wilayah yang terdampak Pandemi COVID-19, Hal ini menuntut Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-2019, sehingga jaminan terhadap kesehatan masyarakat di daerah dapat terpenuhi. Namun untuk melaksanakan hal tersebut, Pemerintah Daerah membutuhkan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang Hukum, melaksanakan rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kab. Bolaang Mongondow Timur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menyikapi situasi PPKM, rapat dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Frangky A.H. Zachawerus, S.H.,M.H. turut hadir dalam rapat Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Boltim, Kepala Badan BPBD Pemda Kab. Boltim, Kepala Dinas Kesehatan Pemda Kab. Boltim, Kepala Satpol PP Pemda Kab. Boltim, dan Tim Harmonisasi.

Selanjutnya dalam pembahasan, tim harmonisasi menyampaikan saran dan masukan yang berkaitan dengan teknis penulisan dan substansi dari materi muatan ranperda tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

3007 3 1

3007 3 1


Cetak   E-mail