Kanwil Kemenkumham Sulut Gandeng Pemerintah Kab/Kota di Sulawesi Utara Kunjungi Ditjen HAM

2505 5 3

JAKARTA - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, melalui Kepala Bidang HAM (Reba Paputungan) didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Setiawaty Pontoh) bersama dengan beberapa pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten / Kota di Sulawesi Utara melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terkait Aksi HAM Daerah Tahun 2022 dan Kabupaten / Kota Peduli HAM. Kedatangan Kepala Bidang HAM beserta tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi), Selasa (24/05).

Dirjen HAM menyambut baik kedatangan tim Bidang HAM beserta beberapa perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang terdiri dari Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di ruang rapat utama Ditjen HAM yang kali ini terkait pelaksanaan RANHAM dan Kabupaten / Kota Peduli HAM (KKP HAM). Turut hadir, Direktur kerjasama,Direktur Instrumen, Staf Ahli Bupati MInahasa Selatan, Staf Husus Bupati Minahasa Utara, Asisten I Kab Bolaang Mongondow Timur dan sejumlah Kabag Hukum Kab/Kota bersama Staf.

Dalam sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan tentang kewajiban pemerintah di daerah terhadap HAM, dan hal tersebut telah tertuang dalam konstitusi negara kita yaitu UUD 1945. “Bahwa pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab kita semua selaku ASN baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.” Ungkap Mualimin.

Dirjen HAM juga menyatakan apresiasi atas koordinasi dan konsultasi yang dilakukan tersebut dengan harapan agar pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Provinsi Sulawesi Utara bisa lebih sinergis kedepannya. ”Perlu didorong terkait pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM, agar dari 15 Kabupaten / Kota yang ada di Sulawesi Utara semuanya bisa mendapatkan raport dengan nilai baik.” imbuh Mualimin.

Beliau juga menyatakan bahwa dibanding dimensi hukum dan dimensi kebijakan publik, dimensi Hak Asasi Manusia lebih luas. “Dimensi Hak Asasi Manusia ciri utamanya adalah bersifat universal dan tidak mengenal batasan wilayah, untuk mendukung itu,nantinya akan ada instrument berupa perpres dalam pelaksanaan pelayanan publik kedepannya, sehingga masyarakat bisa memperoleh layanan yang non diskriminasi dan bernilai keadilan.”

Menyambung pernyataan Dirjen HAM, Kepala Bidang HAM mengapresiasi pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Sulawesi Utara yang dinilai telah baik. Sampai saat ini alhamdulillah dari 15 Kabupaten / Kota telah mengirimkan Laporan KKPHAM ke Kantor Wilayah, dan hampir semua Kabupaten / Kota telah mengirimkan Laporan Aksi HAM B04 walaupun masih ada beberapa kabupaten / kota yang belum secara lengkap mengirimkan laporan Aksi HAM tersebut.

2505 5 3

2505 5 3

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut


Cetak   E-mail