Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Workshop Penerapan PPIK Tahun 2022

 0209 4 5

JAKARTA (2/9) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto melalui Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Boney Ngajow mengikuti kegiatan workshop Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2022. Kegiatan berlangsung selama 4 hari (31 Agustus s.d 03 September 2022) dan dilaksanakan di Artotel Mangkuluhur Jakarta.

Workshop ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto dan dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang pedoman penerapan, penilaian, dan reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pemerintah pusat.

PIPK Merupakan pengendalian secara spesifik yang dirancang untuk memberikan keyakinan pada Pelaporan
Keuangan/Kegiatan yang terkait dengan Keuangan. Karo Keuangan menyampaikan bahwa Penerapan PIPK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan BMN, meningkatkan kepatuhan peraturan perundang-undangan dan keefektifan atas pengelolaan keuangan serta memastikan satker yang terdapat akun signifikan dapat menerapkan PIPK secara memadai.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan menyampaikan proses bisnis PIPK. Selanjutnay, tim Biro Keuangan Kemenkumham memaparkan teknis pelaksanaan PIPK dilingkungan Kemenkumham berupa 2 akun signifikan yaitu persediaan paspor dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang menjadi fokus pelaksanaan untuk tahun 2022.

Untuk tahun 2022 Kantor Wilayah belum wajib untuk menjadi satker penerap tetapi wajib menjadi konsolidator laporan PIPK dari beberapa satuan kerja yang berada dibawah kantor wilayah.

0209 4 5

0209 4 5

0209 4 5

0209 4 5

 

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut


Cetak   E-mail