Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Lakukan Koordinasi PPNS ke Kabupaten Kepulauan Sitaro

 3003 17

SITARO (30/3) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui tim Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi ke Kabupaten Kepulauan Sitaro terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam koordinasi ini tim mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kepulauan Sitaro dan diterima langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Novi Gumansalangi.

Menurutnya di Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepulauan Sitaro tidak ada PPNS namun rencananya tahun ini akan ada dua orang yang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan PPNS.

Pada kesempatan ini juga, Sekretaris Satuan Pamong Praja sangat mengharapkan di Kab.Kep Sitaro terdapat PPNS sehingga setiap pekerjaan yang berkaitan dengan penyidikan didaerah dapat berjalan dengan lancar.

Diharapkan kedepannya antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja dapat saling berkoordinasi dan bersinergi mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

3003 17


Cetak   E-mail