Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui “Sihebat Belajar"

2804 3 5

Manado (28/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara kembali menggelar salah satu inovasi yang dicetuskan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, yakni SiHebat Belajar. Dengan mengusung tema Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, SiHebat Belajar kali ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting.

Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang membuka acara SiHebat Belajar. Pada sambutannya Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa sudah sepantasnya bagi insan pengayoman Kementerian Hukum dan HAM yang Profesional dan Berintegritas untuk mengetahui dan memahami Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). “Nantinya pasti muncul pertanyaan dari masyarakat dengan berbagai latar belakang tentang KUHP ini. Untuk itulah saya berharap Bapak/Ibu mampu menjelaskan KUHP ini dengan baik dan jelas agar tidak timbul miskonsepsi sehingga akhirnya KUHP dapat diterima oleh masyarakat yang tentunya otomatis membuat masyarakat menjadi sadar hukum.” Tegas Ronald Lumbuun.

Selanjutnya agenda SiHebat Belajar diisi dengan pemaparan materi tentang Isu Krusial UU Nomor 1 Tahun 2023 oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhammad Syachrul dan materi tentang Pidana Mati Pada Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Tobiling. Seusai pemaparan materi oleh dua narasumber tersebut audiens yang merupakan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut diberi kesempatan untuk bertanya ataupun menanggapi materi yang dibawakan.

2804 3 5

2804 3 5

2804 3 5

2804 3 5

 


Cetak   E-mail