MPW Notaris Sulut Lakukan Pemeriksaan Berkala Protokol di Sangihe

 382843555 993709161846954 6799145946764723767 n

SANGIHE (25/9) - Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris di Wilayah yang tidak tercakup oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ketua Tim Rudy Hendra Pakpahan, bersama dengan anggota melakukan pemeriksaan berkala protokol notaris Kustanti dan Amelia Novita Dandel yang merupakan notaris di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Selanjutnya hasil dari pengawasan ini akan menjadi bahan dan data dalam rapat evaluasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sulawesi Utara.

WhatsApp Image 2023 09 25 at 13.39.09 2

WhatsApp Image 2023 09 25 at 13.39.09 2

WhatsApp Image 2023 09 25 at 13.39.09 2


Cetak   E-mail