Kadiv Yankumham Lakukan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di Lapas Tahuna

 382613406 1041031043871867 893452918615778343 n

TAHUNA (25/9) - Untuk memenuhi tanggung jawab Pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, melakukan pembinaan lembaga publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Tahuna.

Kadiv Yankumham kemudian menjelaskan mengenai 5 tahapan pembentukan P2HAM yaitu tentang Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pengawasan/Pembinaan, serta berkesempatan meninjau sarana prasarana pelayanan publik di Lapas Tahuna.

Harapannya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM dapat diimplementasikan serta menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara khususnya di Lapas Tahuna sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

WhatsApp Image 2023 09 25 at 16.13.31

WhatsApp Image 2023 09 25 at 16.13.31

WhatsApp Image 2023 09 25 at 16.13.31


Cetak   E-mail