Minahasa Selatan (27/9) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian bersama tim melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dikhususkan kepada wilayah Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini dilakukan pada Kantor Kecamatan dan kantor - kantor Desa yang ada di Kecamatan Sinonsayang.
Dalam kegiatan tersebut tim juga memberikan standing banner yang berisi informasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Seluruh perangkat Kecamatan dan Desa mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan untuk dapat meminimalisir terjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) khususnya di wilayah Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.