Kanwil Kemenkumham Sulut Koordinasikan Pelanggaran Merek dengan Kanwil Kemenkumham Gorontalo

386326526 1281032105888037 2811492055082498148 n

GORONTALO (2/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo terkait aduan masyarakat tentang pelanggaran Undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum kanwil gorontalo Abdullah, Kasubbid Kekayaan Intelektual Mina Biantong, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Hak Kekayaan Intelektual di ruang kerja Kabid Yankum Kanwil Gorontalo, Ramlan mengatakan bahwa di bulan september 2023 tim Kanwil Kemenkumham Sulut menerima aduan masyarakat terkait pemanfaatan merek tanpa izin oleh salah satu pelaku usaha di Kota Bitung.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim penegakan hukum hak kekayaan intelektual Kanwil Sulut dengan melakukan pengamatan dan pengawasan. Hasilnya tidak lagi ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan merek tersebut. Kabid Yankum Gorontalo juga membahas mengenai pelanggaran merek dan indikasi geografis di wilayah Gorontalo.

Kabid Yankum berharap koordinasi antar Kanwil ini lebih ditingkatkan di masa mendatang demi memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.

 

8B56502B 0A80 4338 843C EC1573442918

8B56502B 0A80 4338 843C EC1573442918


Cetak   E-mail