Kumham Sulut Dampingi Tim Ditjen AHU Bahas Status Pemukim Tanpa Dokumen di Konsulat Filipina

 393994768 221465257448098 3729150638134462816 n

MANADO (19/10) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan mendampingi Koordinator Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Delmawaty dan tim ke Kantor Konsulat General Filipina di Manado.

Kunjungan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat General Filipina di Manado dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan terkait dengan Status dari Pemukim Tanpa Dokumen di Kota Bitung.

Bertemu langsung dengan Consul General, Lolita B. Capco, diperoleh hasil pengecekan data Konjen Filipina. Dari 184 data Pemukim Tanpa Dokumen terdapat 42 Pemukim yang merupakan Warga Negara Filipina dan 142 yang bukan merupakan Warga Negara Filipina.

Maka berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Tata Negara terdapat  64 Pemukim Tanpa Dokumen di Kota Bitung yang akan diberikan Status Penegasan Kewarganegaraan Indonesia dan sisanya masih akan diverifikasi lanjut lagi.

Tim dari Direktorat Tata Negara  juga menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal, Albakrie Nurdin.

Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan untuk 42 Pemukim Tanpa Dokumen yang merupakan Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi akan mengambil langkah-langkah atau kebijakan terkait Pemukim Tanpa Dokumen tersebut dan akan langsung berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian terkait kebijakan yang akan diambil nantinya.

 

WhatsApp Image 2023 10 19 at 13.32.09

WhatsApp Image 2023 10 19 at 13.32.09

WhatsApp Image 2023 10 19 at 13.32.09

WhatsApp Image 2023 10 19 at 13.32.09

 


Cetak   E-mail