Harmonisasi Dua Ranperda Kota Manado

 393692544 170533992786821 3912005845915519803 n

Manado (20/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Manado dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus hadir dalam rapat tersebut didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, turut hadir dalam rapat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Wanua Wenang Melky Taliwuna beserta jajaran, Asisten II Setda Kota Manado Atto Bulo, serta Kepala Bagian Ekonomi David Kambey.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor PDAM Kota Manado tersebut, dibahas substansi rancangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan teknik penyusunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan hasil rapat harmonisasi harus diupload di aplikasi Harmonisasi Jo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.

 

35CAB988 BADB 4B38 A747 F1917DE0D1B2

35CAB988 BADB 4B38 A747 F1917DE0D1B2

35CAB988 BADB 4B38 A747 F1917DE0D1B2


Cetak   E-mail