Harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Manado tentang Penyelenggaraan Pendidikan

 395755329 366563825713866 2024980501111329746 n

Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus mampu beradaptasi secara cepat untuk mengakomodir tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, sehingga diperlukan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi I, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Inisiatif DPRD Kota Manado berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Manado tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hadir dalam rapat Kepala Subbidang FPPHD Cherryl Wenur didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Kabag Persidangan Sekretariat Dewan Kota Manado Jerry Lasut bersama jajaran.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kasubbid FPPHD membuka kegiatan rapat tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait substansi rancangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta teknik penyusunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan hasil rapat harmonisasi harus diupload di aplikasi Harmonisasi Jo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.

0C0DDA47 EB5C 4130 8B3F B8C4D3790149

0C0DDA47 EB5C 4130 8B3F B8C4D3790149

0C0DDA47 EB5C 4130 8B3F B8C4D3790149


Cetak   E-mail