Harmonisasi Ranperbup Kepulauan Sitaro tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati

 395755329 366563825713866 2024980501111329746 n

Manado (26/10) - Dalam rangka penyesuaian kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan kerja Staf Ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro membuat Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati.

Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi I, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati. Hadir dalam rapat Kepala Subbidang FPPHD Cherryl Wenur didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kasubbid FPPHD membuka kegiatan rapat tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh Tim Perancang yang menjelaskan bahwa terdapat materi muatan yang diatur dalam Ranperbup yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 sehingga perlu penyesuaian. Selain itu materi muatan dalam Ranperbup tersebut perlu dilakukan pengelompokan materi muatan kemudian ditempatkan pada bab yang sesuai dengan pengelompokan materi.

Diakhir rapat Kasubbid FPPHD mengingatkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro agar melakukan penyesuaian materi muatan sesuai dengan kesepakatan rapat dan di upload kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk dilakukan kajian oleh Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

 

2ECCF837 0087 4F30 A983 D99C5AFA57602ECCF837 0087 4F30 A983 D99C5AFA5760


Cetak   E-mail