Kanwil Kemenkumham Sulut Hadir sebagai Narasumber pada Kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah di Minahasa

 402360496 1976108559451510 1321501487228033213 n

TONDANO (13/11) - Tumpang tindih regulasi yang terjadi di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat serius dalam tatanan hukum nasional. Kondisi tersebut secara langsung membawa implikasi yang negatif bagi masyarakat, dimana masyarakat berpotensi diperhadapkan dengan ketidakpastian hukum sebagai akibat dari adanya pengaturan berbeda antara dua peraturan perundang-undangan terhadap suatu substansi tertentu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Koordinator perancang Peraturan Perundang-Undangan Arter Moniung bersama tim menjadi Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Minahasa. Pada giat tersebut, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Minahasa Reviva Wailan Maringka bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai peningkatan kompetensi para ASN di Kabupaten Minahasa, dimana seluruh produk hukum yang nantinya akan disusun di Kabupaten Minahasa tidak bertententangan dengan peraturan diatasnya dan disesuaikan teknik penyusunannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar bisa serasi dan selaras.

WhatsApp Image 2023 11 13 at 16.26.56

WhatsApp Image 2023 11 13 at 16.26.56

WhatsApp Image 2023 11 13 at 16.26.56


Cetak   E-mail