Cegah TPPO dan Perundungan, Kanwil Kemenkumham Sulut Lakukan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 6 Manado

 402327305 1045021879868136 1019100711239659805 n

Manado (14/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Bagian Dasar - Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi di SMA Negeri 6 Manado. Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar bersama tim menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dengan memberikan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perundungan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Ketua Bagian Dasar - Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Muhammad H. Soepeno, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Manado. Pada kesempatan tersebut, disampaikan kepada siswa yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan seksama dengan tujuan agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perundungan. Diakhir kegiatan, Sekretaris Bagian Dasar-Dasar Hukum FH Universitas Sam Ratulangi Victor D. D. Kasenda berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan terhindar dari TPPO serta budaya perundungan.

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.22.33

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.22.33

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.22.33

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.22.33

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.22.33

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.22.33


Cetak   E-mail