Harmonisasi Ranperbup Bolaang Mongondow tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi

 402327305 1045021879868136 1019100711239659805 n

MANADO (14/11) - Ketersediaan Pangan merupakan kunci utama bagi kelangsungan hidup masyarakat, tanpa ketersediaan Pangan yang memadai akan sulit menghadapi ancaman krisis Pangan yang saat ini mengancam. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Perpres 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. Hadir dalam rapat, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Arther Moniung didampingi Tim, serta hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Kepala Bidang Ketahanan Pangan Cenda Simbala bersama jajaran, dan perwakilan Bagian Hukum.

Dalam rapat dibahas substansi rancangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi dan teknik penyusunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rancangan hasil rapat harmonisasi harus diupload di aplikasi Harmon Jo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.32.15

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.32.15

WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.32.15


Cetak   E-mail