Harmonisasi Ranperbup Bolaang Mongondow tentang Perangkat Desa

 402327305 1045021879868136 1019100711239659805 n

MANADO (14/11) - Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Terkait hal tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Daerah kabupaten Bolaang Mongondow membentuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perangkat Desa.

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perangkat Desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi. Dengan harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan peraturan bupati yang taat asas demi kepastian hukum. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Isnaidin Mamonto mengatakan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang sudah ditetapkan, belum mengatur terkait tata cara pemberian sanksi.

Saat pembahasan, Ketua Tim Harmonisasi menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perangkat Desa seharusnya diatur dengan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Permendagri No.83 Thn 2015 ttg Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga disarankan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perangkat Desa ini cukup mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi. Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa materi dalam rancangan peraturan bupati ini sudah overlap, mengatur materi muatan peraturan desa.

WhatsApp Image 2023 11 14 at 17.43.36 1

WhatsApp Image 2023 11 14 at 17.43.36 1


Cetak   E-mail