Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris

 404889123 334644665949008 7932963300293415883 n

Kotamobagu (24/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melakukan koordinasi implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di Kota Kotamobagu sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 9 tahun 2017.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum AHU Hendrik Siahaya bersama dengan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anita Sri Wahyuni Rumolos dan staf melakukan koordinasi dengan notaris demi mewujudkan keseragaman dan kesesuaian pemahaman tentang pelaksanaan tugas prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendorong agar notaris lebih peka dalam penerapan PMPJ.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ di wilayah dalam mencegah kejahatan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Cetak   E-mail