KOTAMOBAGU (24/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi pendampingan layanan kekayaan intelektual terkait indikasi geografis dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan tim diterima oleh Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kegiatan diawali dengan perkenalan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut. Selanjutnya tim memaparkan secara singkat tentang urgensi IG Kopi Kotamobagu dan eksistensi kelembagaan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG).
"Produk IG tidak mengenal perlindungan batas waktu, sehingga perlindungan tetap ada selama karakteristik khas dan kualitas produk tersebut masih ada,” jelas Kabid Yankum.
Kasubag berharap dapat terjalin komunikasi yang intensif serta mendapatkan masukan-masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham Sulut dalam rangka merealisasikan IG Kopi Kotamobagu.