Tim Kanwil Kemenkumham Sulut Koordinasikan Penegasan Status Kewarganegaraan WN Filipina di Kanim Kotamobagu

 404889123 334644665949008 7932963300293415883 n

KOTAMOBAGU (24/11) - Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu guna melakukan koordinasi tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015.

Giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara terkait tindak lanjut Permasalahan 2 (dua) orang perempuan Warga Negara Filipina di Kota Kotamobagu yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Kasubsi Dokumen Perjalanan Yan Peterson Reppie menyatakan bahwa kedua wanita tersebut memang benar telah masuk secara ilegal di Wilayah Sulawesi Utara dan masing-masing dari mereka terkonfirmasi telah menikah dengan Warga Negara Indonesia dan memiliki anak.

Pihak Kanim Kotamobagu segera menindaklanjuti hal tersebut dan telah menyiapkan tim untuk mendeportasi kedua Wanita WN Filipina dimaksud yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023.

Terkait dengan status kewarganegaraan anak dari kedua Wanita WN Filipina tersebut harus meminta penetapan pengadilan mengingat anak tersebut lahir dari Ibu WNA dan ayah WNI dan anak tersebut belum berusia 18 Tahun (merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan).


Cetak   E-mail