Harmonisasi Ranperda Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

 404889123 334644665949008 7932963300293415883 n

MANADO (24/11) - Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Mewakili Pimpinan, Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kevin Karwur didampingi Tim Perancang. Hadir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Kepala Bappeda Grace Oroh dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya untuk mengakomodir penanggulangan Kemiskinan di Kabupten Minahasa Tenggara, yang sesuai dengan RKPD yang merupakan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan.

Dalam rapat membahas terkait susunan organisasi dengan tipologi perangkat daerah yang akan ditetapkan serta teknik penyusunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan hasil rapat harmonisasi harus diupload di aplikasi Harmonisasi Jo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.


Cetak   E-mail