Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

 404889123 334644665949008 7932963300293415883 n

MANADO (24/11) - Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Mewakili Pimpinan, Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Raywaya Lasut didampingi Tim Perancang. Hadir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondw Utara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Dinas P0MD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam rapat membahas terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap rincian prioritas penggunaan dana desa dimana didalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa, bahwa dana desa hanya diatur didalam Peraturan Menteri. Hasil rapat harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.


Cetak   E-mail