Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Rekonsiliasi Data Hukdis Triwulan IV

 404889123 334644665949008 7932963300293415883 n

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Analis Kepegawaian Muda Debora Teneh mengikuti rangkaian kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung pada tanggal 21-24 November 2023 di Hotel Sari Pacific Jakarta.

Rangkaian kegiatan diawali dengan melakukan rekonsiliasi data hukuman disiplin lewat aplikasi SimWAS Versi 3.0 dengan tim Inspektorat Jenderal Wilayah III dan mengidentifikasi kendala dalam penginputan data hukuman disiplin kemudian Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan IV T.A 2023

Pelaksanaan Kegiatan ini bertujuan memberikan kesepahaman dan persamaan persepsi mengenai penyelenggaraan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga terwujudnya data hukuman disiplin yang valid dan akurat. Kegiatan juga diisi materi dan diskusi panel oleh narasumber dari BKN, BPASN dan Direktorat SKK BKN.


Cetak   E-mail