Plh. Kakanwil Hadiri Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sulut

 

Minahasa Utara (29/11) - Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan dekosentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan kinerja baik sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 21 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta kesiapan pemilihan umum 2024, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sulut.

Bertempat di The Sentra Manado Hotel, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Aris Munandar menghadiri kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pentingnya kita untuk melalukan evaluasi secara berkala terhadap apa yang sudah kita kerjakan, melihat kelemahan dalam pelaksanaan tugas kita untuk kedepan bisa memaksimalkan pelaksanaan dekosentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya ia mengajak untuk menyukseskan pemilihan umum pada Februari 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Ketua KPU Provinsi Sulut serta Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara.

WhatsApp Image 2023 11 29 at 15.50.36

WhatsApp Image 2023 11 29 at 15.50.36

WhatsApp Image 2023 11 29 at 15.50.36


Cetak   E-mail