Harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah

 

MANADO (29/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan terhadap Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah di Ruang Rapat Divisi Yankumham. Hadir dalam rapat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bersama jajaran dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus membuka rapat tersebut secara langsung. Adapun dalam rapat ini, Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan urgensi pembentukan Rancangan peraturan Daerah tersebut. Kemudian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther H. Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan terkait beberapa hal yang perlu diperbaiki. Rapat ditutup dengan penandatangan berita acara rapat Pengharmonisasian antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dan hasil keluaran berupa Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draf rancangan telah diubah dan diunggah pada aplikasi Harmon Jo.

WhatsApp Image 2023 11 29 at 16.49.38

WhatsApp Image 2023 11 29 at 16.49.38

WhatsApp Image 2023 11 29 at 16.49.38


Cetak   E-mail