Harmonisasi Ranperda Kabupaten Boltim tentang RIPARDA Tahun 2023-2025 dan Ranperda Kabupaten Boltim tentang RP3K Tahun 2023-2043

 

MANADO (29/11) - Harmonisasi dilakukan sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum agar terwujud kesederhanaan/kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan antar norma-norma hukum di dalam peraturan perundangundangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas. Dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 menyebutkan, Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur membentuk dua rancangan peraturan daerah yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang RIPARDA Tahun 2023-2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RP3K Tahun 2023-2043.

Untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther H. Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi. Hadir dalam rapat perwakilan Dinas Pariwisata dan Dinas PURP Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam pembahasan, Ketua Tim Harmomisasi menjelasakan bahwa materi muatan dalam kedua rancangan peraturan daerah tersebut sudah tepat namun ada beberapa data yang harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan. Selanjutnya Ketua Tim Harmomisasi mengingatkan jika sudah melakukan penyesuaain, kedua rancangan peraturan daerah tersebut segera dikirim melalui aplikasi Harmon Jo untuk dilakukan pemeriksaan kembali oleh Tim Harmonisasi. Apabila sudah sesuai dengan hasil kesepakatan rapat, maka akan dikeluarkan surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

2911 10


Cetak   E-mail