Harmonisasi Ranperda Kabupaten Boltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026

 

MANADO (30/11) - Dengan adanya pembentukan Perangkat Daerah baru dan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan. Bertempat di ruang rapat Harmonisasi II, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabid Perencanaan, Pengendalian, Litbang dan Evaluasi pada Bappelitbangda Marchel Sikopong bersama jajaran dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang diwakili Freddy Birahim, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Arther H. Moniung. Dalam penyampaian maksud, tujuan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Marchel Sikopong menyampaikan bahwa sesuai dengan adanya Perda tentang Perangkat Daerah yang telah mengakomodir pembentukan perangkat daerah baru yaitu BRIDA dan Dinas Perkim serta adanya perubahan pada susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja pada BAPPEDA dan Dinas Pekerjaan Umum maka perlu dilakukan penyesuaian pada RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan hasil harmonisasi yang disampaikan langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang disampaikan terkait dengan teknik penulisan yang perlu diperbaiki dalam draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Surat selesai Harmonisasi akan segera dikeluarkan Kantor Wilayah setelah menerima perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.


Cetak   E-mail