Harmonisasi Ranperda Kabupaten Mitra tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten 

 

MANADO (30/11) - Harmonisasi dilakukan sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum agar terwujud kesederhanaan/kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan antar norma-norma hukum di dalam peraturan perundangundangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas. Dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 menyebutkan, Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik, Kantor Wilayah kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah tersebut.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Ketua Tim Harmonisasi Arther H. Moniung dan dilanjutkan dengan penjelasan urgensi pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut. Hadir dalam rapat Bagian Hukum dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam rapat, Ketua Tim Harmonisasi menjelasakan bahwa pembentukan perangkat daerah baru harus ada surat rekomandasi dari Gubernur sebagaimana disebutkan dalam peraturan Menteri. Untuk itu, jika belum ada surat rekomendasi, maka pembahasan materi muatan ranperda ini belum dibahas, yang akan dibahas materi Permendagri yang berkaitan kewenangan pembentukan perangkat daerah. Selanjutnya Ketua Tim Harmonisasi mengingatkan jika sudah ada surat rekomendasi dari Gubernur, Bagian Hukum dapat mengajukan surat permohonan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Sulut guna melakukan harmonisasi atas ranperda tersebut.


Cetak   E-mail