Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro

 

MANADO (30/11) - Bertempat di ruang rapat Divisi Yankumham, Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro yaitu tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas kemudian dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemerintah Daerah. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat dibahas terkait dengan subtansi dan tekinis penyusunan kedua Rancangan Bupati tersebut. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara, dan akan di keluarkan surat harmonisasi setelah selesai dilakukan perubahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.


Cetak   E-mail