Kanwil Kemenkumham Sulut Dampingi Pemprov Sulawesi Utara Dalam Penyusunan Ranperda tentang RTRW Tahun 2023-2043

 405775181 6806734376088397 7137515630162357510 n

MANADO (1/12) - Agar terwujud kesederhanaan/kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan harmonisasi sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum. Harmonisasi hukum sebagai proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan antar norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas. Pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 menyebutkan, Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mendampingi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri manado. Hadir dalam rapat, Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah ALB3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya.

Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan dilanjutkan dengan pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Arther H. Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi. Adapun dalam hal ini dibahas terkait dengan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah, Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya Ketua Tim Harmonisasi mengingatkan kepada Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bahwa materi muatan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 Provinsi Sulawesi Utara harus sinkron dengan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, sehingga hasil dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang.

Diakhir rapat, Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa akan melakukan perbaikan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang. Rapat ditutup oleh Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, yang sudah membantu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan penyusunan berbagai produk hukum daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui tenaga ahli Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.

WhatsApp Image 2023 12 01 at 16.20.51

WhatsApp Image 2023 12 01 at 16.20.51

WhatsApp Image 2023 12 01 at 16.20.51


Cetak   E-mail