MANADO (1/12) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka langsung oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur.
Diawal rapat, disampaikan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Kepulauan Talaud yang hadir bersama jajaran serta perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemudian rapat dilanjutkan dengn pembahasan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Raywaya Lasut selaku Ketua Tim Harmonisasi terkait beberapa hal yang menjadi masukan demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Diakhir rapat, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham menyampaikan bahwa Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draf rancangan telah diubah pada aplikasi Harmon Jo.