Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud

 405775181 6806734376088397 7137515630162357510 n

MANADO (1/12) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur yang hadir bersama Tim Harmonisasi yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Raywaya Lasut. Selain itu, turut hadir secara virtual dari Pemerintah Daerah Kabupten Kepulauan Talaud yaitu Kepala Bidang Anggaran Richard Gaghauna beserta jajaran. Dalam rapat tersebut, dibahas tentang substansi yang terkandung dalam rancangan peraturan bupati tersebut, teknik penulisan dan beberapa bahasa penormaan yang perlu disesuikan kembali. Rapat ditutup dengan penandatangan Berita Acara Rapat Pengharmonisasian antara Pemerintah Daerah Kabupten Kepulauan Talaud dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Adapun Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah berdasarkan kesepakatan hasil rapat dan telah diunggah pada aplikasi Harmon Jo.

WhatsApp Image 2023 12 01 at 16.51.13

WhatsApp Image 2023 12 01 at 16.51.13

WhatsApp Image 2023 12 01 at 16.51.13


Cetak   E-mail