Kumham Sulut Gelar Monev Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

 432013450 381225501437476 3583336416915520268 n

Manado (15/03) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Jumat (15/3). Kegiatan ini digelar secara virtual dengan melibatkan seluruh jajaran Kanwil Sulut.

Dihadiri oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) dan Pegawai Kanwil di ruang rapat Kakanwil, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program didampingi Humas Noldy Sahabati dan Kepala Sub Bagian HRBTI James Kaihatu.

Keterbukaan Informasi merupakan hal yang penting dalam memberikan informasi yang utuh dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan. Melalui keterbukaan informasi publik satuan kerja dituntut untuk mampu menyajikan informasi dari seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan baik internal maupun eksternal kepada masyarakat.

"Kemenkumham Sulut berkomitmen melakukan keterbukaan informasi publik telah demi membangun citra positif satuan kerja melalui pemberitaan seluruh kegiatan organisasi yang disajikan melalui media sosial resmi milik Kanwil. Penting bagi seluruh jajaran Kanwil Sulut menyebarluaskan informasi seluruh kegiatan jajaran Kanwil," ucap Noldy.

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik pada Jajaran Kanwil bahwa telah dilakukan pengelolaan seluruh informasi dan dokumentasi secara optimal. Penyebarluasan informasi kepada publik telah dilaksanakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat.

Noldy juga mengatakan dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dapat mengetahui lebih awal jika ada kendala atau hambatan dan bersama mendiskusikan bagaimana solusi untuk mengglorifikasi citra Kemenkumham yang positif.

 

462FBBE5 A964 4D32 9731 946BF574BF7F

462FBBE5 A964 4D32 9731 946BF574BF7F


Cetak   E-mail